NIB Jadi Kunci Legalitas UMKM, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya Secara Gratis Lewat OSS
Pelaku Usaha Berkesempatan Mengakses Pembiayaan, Pelatihan, dan Program Pemerintah
Legalitas menjadi salah satu fondasi penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Salah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu identitas resmi yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga “BI Perkuat Dukungan ke UMKM dan Penyaluran Kredit untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi“
Selain menjadi bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi, NIB juga memberikan berbagai keuntungan. Dokumen ini memudahkan pelaku usaha mengikuti program pembinaan, memperoleh akses pendanaan dari lembaga keuangan, hingga memperluas peluang pemasaran melalui berbagai platform digital.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang, Suli Rosadai, mengatakan masih terdapat pelaku UMKM yang belum mengurus legalitas usahanya. Karena itu, pemerintah daerah mengajak para pelaku usaha untuk segera mengajukan NIB melalui OSS yang dapat diakses tanpa biaya.
Menurutnya, proses pengurusan NIB kini jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya karena seluruh tahapan dapat dilakukan secara daring. Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan pendampingan yang disediakan pemerintah apabila mengalami kendala saat proses pendaftaran.
Sebelum memulai pengajuan, calon pemohon perlu menyiapkan sejumlah data dasar. Dokumen yang dibutuhkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon yang dapat dihubungi, informasi mengenai usaha yang dijalankan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memilikinya.
Setelah seluruh persyaratan tersedia, pemohon dapat membuat akun pada sistem OSS menggunakan NIK dan alamat email. Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi akun melalui email sebelum masuk ke halaman layanan perizinan.
Di dalam sistem OSS, pelaku usaha dapat memilih menu pengajuan Perizinan Berusaha, kemudian mengisi informasi usaha secara lengkap. Salah satu tahapan penting adalah menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha karena kode tersebut menjadi dasar klasifikasi kegiatan bisnis.
Sebelum permohonan dikirim, seluruh data sebaiknya diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada informasi yang keliru. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan NIB secara elektronik. Dokumen tersebut dapat langsung diunduh maupun dicetak sesuai kebutuhan.
Suli menilai kepemilikan NIB bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi. Legalitas tersebut juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti berbagai pelatihan peningkatan kompetensi, program pemberdayaan usaha, hingga akses pembiayaan yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga keuangan.
Pemerintah Kota Tangerang, lanjutnya, secara berkala menyelenggarakan kegiatan pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas usaha maupun meningkatkan kapasitas bisnis. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak usaha kecil yang berkembang menjadi lebih profesional dan kompetitif.
Di tingkat nasional, pemerintah juga terus memperkuat implementasi OSS berbasis Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Melalui mekanisme ini, proses penerbitan izin usaha disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha sehingga pelayanan menjadi lebih efisien.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas jaringan bisnis, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memanfaatkan berbagai fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah. Oleh karena itu, mengurus NIB sejak awal menjadi langkah strategis bagi setiap pelaku usaha yang ingin membangun bisnis secara berkelanjutan.
Keberadaan NIB menjadi salah satu langkah awal membangun usaha yang lebih profesional. Dengan proses pendaftaran yang mudah dan tanpa biaya, pelaku UMKM di Kota Tangerang memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkuat daya saing, memperluas pasar, serta memanfaatkan berbagai program pengembangan usaha yang disediakan pemerintah.
Baca Juga “Apindo Dukung Implementasi Indonesia Open Network untuk Perluas Akses Pembiayaan dan Pasar UMKM“