Kementerian UMKM Ganti Istilah Pelaku Menjadi Pengusaha
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi mengganti penggunaan istilah “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha UMKM”. Kebijakan ini bertujuan membangun persepsi yang lebih positif terhadap masyarakat yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga “Kemenko Perekonomian Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Afiliator Manfaatkan Platform Digital“
Kepala Bidang Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian UMKM Berry Fauzy menyampaikan perubahan tersebut saat Temu Bisnis Terarah di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Tanjung Selor, Selasa.
Kementerian UMKM Ingin Bangun Paradigma Baru
Berry mengatakan perubahan istilah tersebut merupakan arahan langsung Menteri UMKM. Pemerintah menilai kata “pelaku” dapat memiliki konotasi negatif ketika digunakan dalam konteks tertentu.
Karena itu, Kementerian UMKM memilih istilah “pengusaha” untuk memberikan penekanan yang lebih positif terhadap aktivitas bisnis yang dijalankan masyarakat.
“Pelaku usaha itu cenderung konotasinya terhadap hal-hal yang negatif. Maka dari itu, agar kita menyemangati para pengusaha UMKM, kita ganti jadi pengusaha,” ujar Berry.
Menurut Berry, perubahan tersebut tidak berhenti pada pergantian nomenklatur. Pemerintah ingin membangun cara pandang bahwa menjalankan usaha merupakan pilihan yang memiliki nilai dan prospek ekonomi.
UMKM Didorong Menjadi Pilihan Berusaha
Kementerian UMKM ingin mengubah persepsi bahwa masyarakat memilih sektor UMKM hanya karena keterbatasan lapangan pekerjaan. Pemerintah justru mendorong kewirausahaan sebagai pilihan untuk membangun sumber penghasilan dan mengembangkan bisnis.
Berry menjelaskan bahwa menjadi pengusaha UMKM seharusnya dipandang sebagai pilihan usaha. Perspektif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam mengembangkan bisnisnya.
“Nah, kita inginkan bahwa UMKM ini bukan salah satu keterpaksaan, melainkan pilihan usaha. Sebab, ada yang merasa jadi UMKM itu keterpaksaan. Padahal UMKM itu adalah pilihan untuk berusaha,” kata Berry.
Kementerian UMKM juga berencana menyosialisasikan penggunaan istilah “pengusaha UMKM” secara nasional. Sosialisasi tersebut mencakup wilayah Kaltara melalui kegiatan Temu Bisnis Terarah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem UMKM yang menempatkan pengusaha sebagai pihak yang memiliki kapasitas untuk tumbuh. Perubahan istilah juga diharapkan memperkuat identitas kewirausahaan di tingkat mikro, kecil, dan menengah.
Pengusaha UMKM Kaltara Didorong Masuk Rantai Pasok
Dalam kegiatan yang sama, pemerintah juga mendorong pengusaha UMKM Kaltara agar terhubung dengan rantai pasok industri. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan dua perusahaan besar di kawasan industri setempat.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk membuka peluang bagi pengusaha lokal memasok kebutuhan industri. Keterlibatan UMKM dalam rantai pasok dapat menciptakan akses pasar yang lebih terstruktur bagi bisnis lokal.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menegaskan bahwa investasi dan pertumbuhan industri harus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Ia mendorong pengusaha lokal mengambil peran lebih besar dalam aktivitas ekonomi di daerah.
“UMKM Kaltara harus kita dorong agar tidak sekadar menjadi penonton di rumah sendiri, melainkan tampil sebagai pemain utama dalam rantai pasok industri,” tegas Zainal.
Akses Rantai Pasok Jadi Peluang Pengembangan Usaha
Masuknya UMKM ke rantai pasok industri dapat membuka peluang peningkatan kapasitas usaha. Pengusaha lokal berkesempatan membangun hubungan bisnis dengan perusahaan yang memiliki kebutuhan pengadaan barang dan jasa secara berkelanjutan.
Namun, peluang tersebut membutuhkan kesiapan dari sisi kualitas produk, kapasitas produksi, ketepatan pengiriman, serta pemenuhan standar yang ditetapkan perusahaan. Pendampingan dan penguatan kapasitas menjadi penting agar pengusaha UMKM mampu memenuhi kebutuhan industri.
Kebijakan penggunaan istilah “pengusaha UMKM” juga dapat berjalan beriringan dengan agenda penguatan bisnis tersebut. Identitas sebagai pengusaha perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, pemasaran, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pasar.
Perubahan Istilah Diikuti Penguatan Peran UMKM
Pergantian istilah dari “pelaku” menjadi “pengusaha” menegaskan upaya Kementerian UMKM membangun narasi yang lebih positif mengenai kewirausahaan. Pemerintah ingin menempatkan UMKM sebagai bagian aktif dari pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar kelompok usaha berskala kecil.
Di tingkat daerah, agenda tersebut dapat diperkuat melalui pembukaan akses pasar dan kemitraan dengan industri. Kaltara menjadi salah satu contoh ketika pemerintah daerah mendorong pengusaha UMKM masuk lebih jauh dalam rantai pasok.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada perubahan istilah. Penguatan kapasitas usaha, akses pasar, kemitraan industri, dan pendampingan tetap menjadi faktor penting agar pengusaha UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, istilah “pengusaha UMKM” diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan bahasa. Istilah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan diri, profesionalisme, dan orientasi pertumbuhan bagi masyarakat yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga “Dari Catatan Manual ke Digital, Mahasiswa KKN Undip Bantu UMKM Kelola Keuangan“