Perindo Dukung Perpres Ojol untuk Perkuat UMKM Digital

Perindo Dorong Perpres Ojol Perkuat Ekosistem UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Perkembangan ekonomi digital mendorong lahirnya jutaan pelaku usaha yang bergantung pada platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Di tengah penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro, Partai Perindo menilai regulasi tersebut harus menjadi landasan untuk memperkuat ekosistem UMKM digital sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

Pemerintah berencana mengatur berbagai aspek dalam Perpres tersebut, mulai dari pengakuan status pengemudi platform seperti Gojek, Grab, dan inDrive sebagai pengusaha mikro hingga perlindungan sosial, keselamatan kerja, keamanan operasional, dan pengaturan tarif. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi yang selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi digitalatakan bahwa pengemudi ojol layak dikategorikan sebagai pengusaha mikro. Menurutnya, mereka menjalankan usaha secara mandiri dengan menyediakan kendaraan, modal oper nasional.

Baca Juga “Istana: Wacana Ojol Jadi UMKM Sedang Dibahas untuk Disempurnakan “

Perpres Dinilai Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Pengemudi
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan bahwa pengemudi ojol layak dikategorikan sebagai pengusaha mikro. Menurutnya, mereka menjalankan usaha secara mandiri dengan menyediakan kendaraan, modal operasional, serta menanggung berbagai biaya usaha sendiri.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun menyambut positif arah kebijakan tersebut. Ia menilai pengakuan status sebagai pengusaha mikro merupakan langkah yang tepat. Namun, ia mengingatkan agar Perpres tidak hanya berisi pengaturan administratif atau pen menjadi instrumen yang memperkuat seluruh ekosistem UMKM digital. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kapasitas usaha, perluasan akses pembiayaan, hingga perlPengemudi ojek online hari ini merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Karena itu, Perpres yang sedang disusun tidak boleh berhenti pada pengaturan tarif maupun penegasan status sebagai pengusaha mikro, tetapi harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital secara menyeluruh,” ujar Tama di Kantyesuaian status hukum.

Menurut Tama, regulasi itu harus menjadi instrumen yang memperkuat seluruh ekosistem UMKM digital. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kapasitas usaha, perluasan akses pembiayaan, hingga perlindungan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.

“Pengemudi ojek online hari ini merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Karena itu, Perpres yang sedang disusun tidak boleh berhenti pada pengaturan tarif maupun penegasan status sebagai pengusaha mikro, tetapi harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital secara menyeluruh,” ujar Tama di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Pengakuan Status Pengusaha Mikro Harus Disertai Penguatan Kapasitas
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2025–2028 itu menilai perubahan status hukum harus menjadi awal bagi peningkatan daya saing para pengemudi. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu membuka tidak boleh berhenti pada perubahan klasifikasi administratif. Sebaliknya, status tersebut harus menjadi pintu masuk bagi berbagai program pemberdayaan yang mampu membawa pelaku digital, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan perlindungan sosial, memperkuat keamanan digital, menjaga. Jangan sampai status sebagai pengusaha mikro hanya menjadi label administratif tanpa menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan,” te menambahkan bahwa keberhasilan Perpres tidak cukup diukur dari terbitnya regulasi. Menurutnya, implementasi di lapangan akan menjadi faktor penong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan platform digital, lembaga keuangan, BPJS, pelaku UMKM, serta organisasi pengemudi. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar seluruh program dapat berjalan juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha digital yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pengemudi ojol tidak hanya memperoleh perlindungan yang lebih baik, tetapi juga memiliki kesempatan memper sektor ekonomi digital Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran jutaan pengemudi berbasis aplikasi menjadi salah satu penggerak aktivitas perdagangan, logistik, dan layanan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kapasitas pelaku usaha dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanj peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

Tama mengatakan pengakuan sebagai pengusaha mikro tidak boleh berhenti pada perubahan klasifikasi administratif. Sebaliknya, status tersebut harus menjadi pintu masuk bagi berbagai program pemberdayaan yang mampu membawa pelaku usaha digital naik kelas.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat literasi digital, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan perlindungan sosial, memperkuat keamanan digital, menjaga perlindungan data pribadi, serta menyediakan pelatihan pengembangan usaha berbasis teknologi.

“Semua manfaat dan bentuk layanan yang diberikan negara melalui pemerintah harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Jangan sampai status sebagai pengusaha mikro hanya menjadi label administratif tanpa menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Kolaborasi Menjadi Kunci Keberhasilan Implementasi Perpres
Tama menambahkan bahwa keberhasilan Perpres tidak cukup diukur dari terbitnya regulasi. Menurutnya, implementasi di lapangan akan menjadi faktor penentu apakah kebijakan tersebut benar-benar membawa perubahan bagi para pengemudi.

Ia mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan platform digital, lembaga keuangan, BPJS, pelaku UMKM, serta organisasi pengemudi. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar seluruh program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selain memberikan kepastian hukum, Perpres juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha digital yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pengemudi ojol tidak hanya memperoleh perlindungan yang lebih baik, tetapi juga memiliki kesempatan memperluas usaha dan meningkatkan taraf hidup.

Secara nasional, sektor ekonomi digital Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran jutaan pengemudi berbasis aplikasi menjadi salah satu penggerak aktivitas perdagangan, logistik, dan layanan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kapasitas pelaku usaha dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital.

Bagi Partai Perindo, Perpres tentang pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro harus menjadi momentum memperkuat UMKM digital Indonesia. Apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaannya, regulasi tersebut berpotensi membuka peluang bagi jutaan pengemudi untuk meningkatkan daya saing usaha, memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif, serta menikmati kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga “Produk UMKM Binaan Dinas Perdagangan Laris di Bandar Lampung Expo, Penjualan Tembus Rp 100 Juta“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *