Satgas PASTI OJK Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan Perketat Pengawasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap berbagai kegiatan usaha keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Sepanjang periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal yang menjalankan kegiatan pergadaian tanpa memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kerugian akibat menggunakan layanan keuangan ilegal. OJK menilai keberadaan perusahaan gadai swasta tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari biaya pinjaman yang tidak wajar hingga lemahnya perlindungan terhadap hak konsumen dan barang yang dijadikan jaminan.
Satgas PASTI menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan dengan memastikan bahwa penyedia jasa telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.
baca juga”Daya Saing Indonesia Menurun, Kini Peringkat 48 IMD“
Penutupan Gadai Swasta Ilegal Berlandaskan Ketentuan UU P2SK
Penghentian kegiatan 27 entitas gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk mengantongi izin resmi sebagai bentuk penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 319 UU P2SK, seluruh penyelenggara usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, setiap pihak yang tetap menjalankan aktivitas pergadaian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha ilegal dan berpotensi dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan aturan tersebut bertujuan menciptakan industri pergadaian yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan adanya izin dan pengawasan dari regulator, masyarakat memiliki kepastian hukum ketika menggunakan layanan gadai, termasuk terkait mekanisme penilaian barang jaminan, biaya layanan, serta penyelesaian apabila terjadi sengketa.
Sebaliknya, menggunakan jasa gadai swasta ilegal memiliki risiko yang lebih besar. Pelaku usaha tanpa izin sering kali tidak menerapkan standar perlindungan konsumen yang jelas. Nasabah dapat menghadapi bunga atau biaya yang tinggi, perjanjian yang sulit dipahami, hingga risiko kehilangan barang jaminan tanpa prosedur yang transparan.
OJK Ingatkan Masyarakat Mengenali Ciri-Ciri Aktivitas Gadai Ilegal
Untuk menghindari risiko tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penyedia jasa pergadaian sebelum melakukan transaksi. Masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh izin resmi dan masuk dalam daftar lembaga yang diawasi oleh OJK.
Beberapa ciri yang perlu diwaspadai dari praktik gadai ilegal antara lain penawaran pinjaman yang terlalu mudah tanpa prosedur yang jelas, penerapan bunga dan biaya yang tidak transparan, serta tidak adanya informasi mengenai identitas perusahaan dan mekanisme pengaduan konsumen.
Masyarakat juga disarankan tidak mudah tergiur dengan proses pencairan dana yang cepat tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan legalitas. Memahami syarat perjanjian, besaran biaya, serta hak dan kewajiban sebagai nasabah menjadi langkah penting sebelum menggunakan layanan keuangan apa pun.
Satgas PASTI Juga Menghentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Selain menindak usaha gadai tanpa izin, Satgas PASTI juga menemukan pelanggaran di sektor perdagangan aset digital. Selama periode Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menjelaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin dan pengawasan resmi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan melalui Daftar Aset Kripto (DAK) oleh Bursa Kripto.
Namun, dalam pengawasannya, Satgas PASTI masih menemukan banyak entitas tanpa izin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs internet. Mereka biasanya menggunakan berbagai strategi pemasaran yang menarik untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Modus Penawaran Kripto Ilegal dan Langkah Pencegahan bagi Investor
Modus yang paling sering ditemukan adalah janji keuntungan tetap dalam waktu singkat, pemberian bonus besar bagi anggota baru, serta tawaran penghasilan pasif tanpa risiko. Pola seperti ini perlu diwaspadai karena investasi yang legal sekalipun tetap memiliki risiko, terutama pada aset dengan volatilitas tinggi seperti kripto.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan promosi di media sosial atau testimoni dari pihak yang belum tentu memiliki kredibilitas. Calon investor perlu melakukan riset secara menyeluruh terhadap produk, penyelenggara, serta risiko yang melekat pada instrumen investasi tersebut.
Sebelum membeli aset kripto, masyarakat perlu memastikan bahwa aset tersebut telah masuk dalam Daftar Aset Kripto yang ditetapkan oleh Bursa Kripto. Selain itu, pihak yang menawarkan transaksi juga harus memiliki izin sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Masyarakat juga dapat meningkatkan pemahaman mengenai investasi aset digital melalui berbagai sumber edukasi resmi. Pengetahuan yang memadai menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari penipuan berkedok investasi dan aktivitas keuangan ilegal.
Pengawasan Keuangan Ilegal Akan Terus Diperkuat
Penindakan terhadap puluhan gadai swasta ilegal dan ratusan pedagang aset keuangan digital ilegal menunjukkan bahwa aktivitas keuangan tanpa izin masih menjadi tantangan bagi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Ke depan, OJK melalui Satgas PASTI akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan penelusuran terhadap entitas mencurigakan, serta mengambil langkah penghentian terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menciptakan sistem keuangan yang aman dan terpercaya.
Masyarakat memiliki peran besar dalam mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal. Dengan selalu mengecek legalitas penyedia jasa, memahami risiko produk yang ditawarkan, dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, risiko menjadi korban praktik keuangan ilegal dapat diminimalkan.
baca juga”Harga Emas Antam 22 Juni 2026 Masih Stagnan, Intip Daftar Lengkapnya“