Komisi VII DPR-Sucofindo Percepat Sertifikasi SNI UMKM Kaltim

Komisi VII DPR-Sucofindo Percepat Sertifikasi SNI UMKM Kaltim

Komisi VII DPR RI mendorong percepatan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Timur. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat mutu produk sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

Upaya itu dibahas dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI di Balikpapan. Kegiatan tersebut melibatkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan PT Sucofindo (Persero).

Dorongan sertifikasi menjadi bagian dari perhatian Komisi VII terhadap penguatan standardisasi produk daerah. Sertifikasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan usaha.

Baca Juga “Tak Cukup Jualan dari Rumah, Erwin Upayakan UMKM Kota Bandung Masuk Pasar Digital“

Sertifikasi SNI Didorong untuk Memperluas Pasar UMKM

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan standar mutu menjadi salah satu instrumen penting bagi produk UMKM untuk meningkatkan daya saing.

Menurutnya, produk dengan standar yang jelas memiliki peluang lebih besar membangun kepercayaan konsumen. Pemenuhan standar juga dapat membantu pelaku usaha memasuki jaringan pemasaran yang memiliki persyaratan mutu tertentu.

Chusnunia mencontohkan salah satu pelaku usaha yang mengalami peningkatan omzet setelah memperoleh sertifikasi standar. Pertumbuhan penjualan tersebut disebut mencapai lebih dari 70 persen.

“Salah satu pelaku usaha bahkan mencatatkan peningkatan omzet penjualan lebih dari 70 persen setelah produknya berhasil mengantongi sertifikasi standar,” ujar Chusnunia.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa standardisasi dapat berkaitan langsung dengan pengembangan pasar. Namun, dampaknya tetap bergantung pada jenis produk, kesiapan usaha, kualitas pemasaran, dan kemampuan pelaku usaha memenuhi permintaan pasar.

Komisi VII Soroti Kendala Biaya dan Fasilitas Pengujian

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII juga menyoroti hambatan yang masih dihadapi UMKM ketika mengurus sertifikasi.

Biaya pengujian menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pelaku usaha skala kecil dapat menghadapi beban biaya yang relatif besar ketika harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis.

Ketersediaan laboratorium pengujian di daerah juga menjadi tantangan. Keterbatasan fasilitas dapat membuat proses pengujian membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Karena itu, dukungan pemerintah dan lembaga terkait dinilai penting untuk memperluas akses UMKM terhadap fasilitas standardisasi. Pendampingan juga diperlukan agar pelaku usaha memahami persyaratan sejak tahap awal.

Komisi VII sebelumnya telah mendorong perluasan program sertifikasi SNI untuk UMKM. Pada Juni 2026, Komisi VII dan BSN menyepakati peningkatan cakupan program dari 105 menjadi 1.050 sertifikasi SNI.

Sucofindo Siapkan Pendampingan Teknis bagi Pelaku Usaha

Direktur Operasi PT Sucofindo Dani Pramantyo menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan standardisasi.

Dukungan tersebut mencakup sejumlah layanan, mulai dari inspeksi dan pengujian hingga sertifikasi serta konsultasi teknis.

Sucofindo memang menyediakan layanan sertifikasi produk untuk berbagai kelompok produk. Proses sertifikasi dapat meliputi evaluasi, audit, pengambilan contoh, pengujian, serta penilaian terhadap kesesuaian produk dengan standar yang berlaku.

Dani juga menyampaikan pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR untuk membantu meringankan biaya pengujian bagi UMKM yang dinilai memiliki potensi pengembangan.

Skema tersebut dapat menjadi salah satu bentuk dukungan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan biaya. Pendampingan tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan produk yang akan disertifikasi.

SNI Berperan dalam Mutu dan Perlindungan Konsumen

Sertifikasi SNI bukan sekadar tanda administratif pada produk. Sertifikasi merupakan bentuk pemastian dari pihak ketiga independen bahwa produk dan proses pendukungnya memenuhi persyaratan standar tertentu.

Sucofindo menjelaskan sertifikasi produk dapat membantu memastikan proses pengujian, pengendalian, dan pengawasan berjalan sesuai persyaratan. Sertifikasi juga dapat mendukung perlindungan konsumen serta meningkatkan daya saing produk yang memenuhi standar.

Namun, penerapan standardisasi perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Proses yang terlalu sulit atau mahal berpotensi menjadi hambatan bagi UMKM yang baru berkembang.

Karena itu, kebijakan sertifikasi perlu berjalan bersama pendampingan, akses fasilitas pengujian, serta dukungan pembiayaan. Pendekatan tersebut dapat membantu menjaga kualitas tanpa mengurangi ruang UMKM untuk bertumbuh.

Komisi VII Tekankan Manfaat SNI bagi Pertumbuhan Usaha

Perhatian terhadap manfaat sertifikasi juga muncul dalam pembahasan Komisi VII mengenai standardisasi nasional. Chusnunia sebelumnya menekankan perlunya melihat dampak SNI terhadap produktivitas industri, daya saing ekspor, dan perlindungan konsumen.

Anggota Komisi VII Siti Mukaromah juga menyampaikan bahwa pendampingan SNI perlu menghasilkan dampak yang terukur bagi UMKM. Menurutnya, program tersebut idealnya berkontribusi terhadap peningkatan omzet dan perluasan pasar, bukan sekadar menambah jumlah sertifikat.

Perspektif tersebut menempatkan sertifikasi sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Setelah memperoleh SNI, pelaku UMKM tetap membutuhkan akses pasar, pembiayaan, peningkatan kapasitas produksi, dan penguatan pemasaran.

Sinergi Pemerintah dan BUMN Perlu Diperkuat

Percepatan sertifikasi SNI UMKM di Kalimantan Timur membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BSN, DPR, dan lembaga jasa sertifikasi memiliki peran berbeda dalam ekosistem tersebut.

Pemerintah daerah dapat membantu mengidentifikasi pelaku usaha potensial. Lembaga standardisasi dapat memberikan pembinaan dan memastikan persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, lembaga pengujian dan sertifikasi dapat membantu proses teknis sesuai ruang lingkup layanan. Sucofindo sendiri menyediakan layanan sertifikasi, inspeksi, pengujian, analisis, konsultasi, dan pelatihan untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Sinergi tersebut diharapkan membuat akses standardisasi lebih mudah bagi UMKM Kaltim. Produk daerah yang memenuhi standar kemudian memiliki landasan mutu yang lebih kuat untuk memasuki pasar yang lebih luas.

Pada akhirnya, percepatan sertifikasi SNI perlu diikuti pengukuran manfaat setelah sertifikat diperoleh. Indikator seperti peningkatan omzet, perluasan distribusi, penyerapan tenaga kerja, dan akses pasar dapat menjadi ukuran keberhasilan program.

Dengan pendekatan tersebut, standardisasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian mutu. SNI juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi UMKM Kalimantan Timur dalam persaingan pasar nasional dan peluang ekspor.

Baca Juga “Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Barista di Mall Nipah Makassar“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *