Aturan Baru Pajak Marketplace Gabungkan Omzet Penjual

Aturan Baru Pajak Marketplace Gabungkan Omzet Penjual dari Semua Platform

Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap transaksi perdagangan digital melalui aturan baru pajak marketplace. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet penjual yang bertransaksi di lebih dari satu platform akan dihitung secara akumulatif untuk menentukan kewajiban perpajakan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dengan sistem ini, data transaksi dari berbagai marketplace akan terintegrasi sehingga perhitungan omzet pelaku usaha menjadi lebih akurat.

baca juga”Usaha Kebutuhan Primer Tetap Prospektif Saat Ekonomi Lesu“

DJP Akan Menggabungkan Data Penjualan dari Berbagai Marketplace

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa seluruh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib menyampaikan data transaksi pedagang kepada DJP.

Menurut Inge, sistem tersebut memungkinkan DJP menggabungkan data omzet dari berbagai platform selama identitas penjual menggunakan informasi yang sama, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau identitas perpajakan lainnya.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujar Inge, dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).

Sebagai contoh, apabila seorang pedagang memperoleh omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP akan menghitung total omzet tahunan sebesar Rp700 juta. Nilai tersebut menjadi dasar penentuan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Perlindungan Tetap Diberikan bagi Pelaku UMKM

Pemerintah menegaskan kebijakan baru ini tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dengan omzet yang masih rendah.

Pedagang yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, apabila hasil penggabungan omzet dari seluruh platform menunjukkan total pendapatan telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025, omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Sementara itu, bagian omzet yang melebihi batas tersebut dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Marketplace Perlu Menyesuaikan Sistem Pemungutan Pajak

Selain mengatur mekanisme penggabungan omzet, aturan baru ini juga mengharuskan marketplace melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi.

Setiap platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta menyampaikan laporan transaksi kepada DJP.

Inge mengakui kesiapan setiap marketplace masih berbeda-beda. Berdasarkan hasil koordinasi DJP dengan sejumlah penyelenggara PMSE, terdapat platform yang telah menyelesaikan sekitar 50 persen proses penyesuaian sistem. Sementara itu, sebagian lainnya baru mencapai sekitar 25 persen.

Perbedaan tingkat kesiapan tersebut membuat implementasi aturan memerlukan masa transisi agar seluruh platform dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan secara optimal.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Perkuat Pengawasan Perdagangan Digital

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.

Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Pengumpulan data transaksi secara terintegrasi juga diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan mengurangi potensi ketidaksesuaian pelaporan omzet.

Kebijakan Baru Diharapkan Menciptakan Sistem Pajak yang Lebih Adil

Penerapan aturan baru pajak marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan perdagangan digital. Penggabungan omzet dari berbagai platform diharapkan menghasilkan perhitungan kewajiban pajak yang lebih akurat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan perlindungan bagi UMKM melalui batas omzet bebas PPh hingga Rp500 juta per tahun. Dengan dukungan sistem yang semakin terintegrasi dan kesiapan marketplace sebagai pemungut pajak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

baca juga”OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *