100 UMKM Daftar Program Sertifikasi Halal Gratis

Program Sertifikasi Halal Gratis Disambut Antusias, 100 UMKM Kebayoran Lama Selatan Sudah Mendaftar
Pendampingan NIB dan Sertifikat Halal Bantu Pelaku Usaha Tingkatkan Legalitas, Kepercayaan Konsumen, dan Akses Pasar

Program sertifikasi halal gratis yang diinisiasi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Monas Halal Center mendapat sambutan positif dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan. Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pendaftar yang terus bertambah sejak program mulai dibuka.

Hingga awal pelaksanaan program, sekitar 100 pelaku UMKM telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus pengurusan sertifikat halal tanpa biaya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap legalitas usaha semakin meningkat, terutama di kalangan pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnis secara lebih profesional.

Baca Juga “UMKM Jadi Mitra Strategis Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan Bangun Sinergi Jaga Kamtibmas dan Ekonomi Masyarakat“

Program ini menjadi salah satu upaya memperluas akses layanan legalitas usaha bagi UMKM. Selain membantu memenuhi ketentuan regulasi, sertifikasi halal dan NIB juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Ketua RW 02 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Yatno Hidayat, mengatakan program tersebut memberikan manfaat besar bagi pelaku UMKM di wilayahnya. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang selama ini ingin mengurus legalitas usaha, tetapi masih terkendala informasi, biaya, maupun proses administrasi.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena ini akan sangat banyak membantu untuk para UMKM, khususnya di wilayah kami RW 02 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, atau di kelurahan kami pada umumnya,” kata Yatno, Jumat (3/7/2026).

Yatno menjelaskan bahwa legalitas usaha kini menjadi kebutuhan penting bagi UMKM yang ingin berkembang. Kepemilikan NIB menjadi identitas resmi usaha sekaligus syarat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah maupun pembiayaan. Sementara itu, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang semakin dibutuhkan konsumen, terutama untuk produk makanan, minuman, kosmetik, hingga produk konsumsi lainnya.

Menurutnya, pelaku usaha yang memiliki dokumen legalitas akan lebih mudah memperluas jaringan pemasaran, mengikuti pameran, masuk ke pasar modern, hingga menjalin kemitraan dengan perusahaan maupun instansi pemerintah.

Tingginya minat masyarakat terhadap program tersebut mendorong pengurus wilayah melakukan sosialisasi secara lebih masif. Seluruh perangkat lingkungan dilibatkan agar informasi dapat menjangkau seluruh pelaku usaha di tingkat RT maupun RW.

Yatno mengatakan dirinya telah meminta seluruh ketua RT, kader, serta unsur masyarakat untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai program pendampingan tersebut kepada warga yang memiliki usaha.

“Kalau secara keseluruhan di wilayah RW 02 ada 12 RT. Itu sudah saya sampaikan semua kepada ketua RT-nya, para kader, dan juga masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Langkah sosialisasi tidak hanya dilakukan di RW 02. Informasi mengenai program sertifikasi halal gratis juga mulai diperkenalkan secara bertahap kepada RW lain di Kelurahan Kebayoran Lama Selatan. Harapannya, semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pendaftaran berakhir.

Ketua Umum LP3H Monas Halal Center, Siti Marhamah, mengatakan program ini dirancang untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas usaha melalui penguatan aspek legalitas. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen.

Produk yang telah memiliki sertifikat halal umumnya lebih mudah diterima oleh masyarakat karena memberikan kepastian mengenai proses produksi yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar ke sektor ritel modern maupun pasar ekspor yang mensyaratkan standar tertentu.

Ketua Harian LP3H Monas Halal Center, Arial Saputra, mengajak seluruh pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut selama masih berlangsung. Menurutnya, kesempatan memperoleh pendampingan tanpa biaya menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk melengkapi legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk.

“Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek yang dapat mendukung daya saing produk sekaligus melengkapi kebutuhan legalitas usaha,” ujar Arial.

Selain memberikan pendampingan administrasi, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya tata kelola bisnis yang baik. Legalitas yang lengkap menjadi fondasi bagi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan, baik dalam meningkatkan kapasitas produksi maupun memperluas jangkauan pemasaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri halal nasional. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan produk halal karena didukung jumlah pelaku UMKM yang sangat besar serta tingginya permintaan pasar terhadap produk bersertifikat halal, baik di dalam maupun luar negeri.

Bagi pelaku usaha, kepemilikan NIB dan sertifikat halal juga memberikan berbagai keuntungan lain. Dokumen tersebut dapat menjadi syarat mengikuti program pembinaan pemerintah, memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, hingga memperluas peluang kerja sama dengan mitra bisnis yang mensyaratkan legalitas usaha.

Program yang diselenggarakan LP3H Monas Halal Center ini berlangsung selama satu pekan, mulai 3 hingga 10 Juli 2026. Selama periode tersebut, peserta akan memperoleh pendampingan dalam proses pengurusan NIB dan sertifikat halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat sejak hari pertama pelaksanaan, program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di Kebayoran Lama Selatan maupun wilayah sekitarnya. Semakin banyak usaha yang memiliki legalitas lengkap, semakin besar peluang produk lokal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Baca Juga “Anggota DPR: Pemerintah perkuat regulasi perlindungan UMKM era digital“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *