28 UMKM Talisayan Kantongi NIB dan Kenali Layanan SAPA UMKM
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau memperkuat pendampingan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tingkat kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendampingan berlangsung di Kecamatan Talisayan pada 27–28 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Diskoperindag Berau membantu 28 pelaku UMKM menerbitkan NIB sekaligus memperkenalkan aplikasi SAPA UMKM.
Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting bagi UMKM yang ingin mengembangkan bisnis secara formal. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.
Baca Juga “Batas Bebas Pajak UMKM Rp500 Juta Bisa Diubah, Ini Kata Purbaya“
Diskoperindag Berau Dampingi Penerbitan NIB
Eva menjelaskan bahwa sebagian pelaku UMKM masih menghadapi kendala ketika mengurus legalitas usaha. Pendampingan langsung di kecamatan menjadi salah satu cara untuk mengurangi hambatan tersebut.
“Pendampingan ini kami lakukan agar pelaku UMKM tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga memahami pentingnya legalitas,” ujar Eva.
Menurut Eva, petugas tidak hanya membantu proses penerbitan NIB. Pelaku usaha juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha.
Sebanyak 28 NIB berhasil diterbitkan dalam kegiatan di Talisayan. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Diskoperindag Berau memperluas kepemilikan legalitas di kalangan pelaku UMKM.
Legalitas Menjadi Modal Pengembangan Usaha
Kepemilikan NIB memberikan identitas legal bagi kegiatan usaha. Bagi pelaku UMKM, legalitas tersebut dapat menjadi salah satu prasyarat untuk mengakses berbagai program dan fasilitas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Eva berharap pelaku usaha memandang pengurusan NIB bukan sekadar kewajiban administratif. Legalitas dapat membantu UMKM membangun usaha yang lebih tertata dan memiliki peluang berkembang secara berkelanjutan.
Pendekatan tersebut juga penting ketika UMKM ingin memperluas pasar atau meningkatkan skala usaha. Administrasi yang lebih tertib dapat mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan berbagai layanan dan program pengembangan.
SAPA UMKM Diperkenalkan kepada Pelaku Usaha Talisayan
Selain memberikan pendampingan legalitas, Diskoperindag Berau memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mengenalkan SAPA UMKM. Aplikasi layanan terpadu tersebut ditujukan untuk mendukung pendataan, pembinaan, serta akses pelaku UMKM terhadap fasilitas pemerintah.
Digitalisasi Perluas Akses Layanan UMKM
Eva menilai pengenalan SAPA UMKM penting dilakukan hingga tingkat daerah. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan aplikasi tersebut, tetapi juga memahami manfaat dan cara menggunakannya.
“SAPA UMKM ini juga penting dikenalkan kepada pelaku usaha di daerah. Harapannya mereka bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendapatkan informasi dan layanan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM,” katanya.
Digitalisasi layanan dapat membantu memperluas akses informasi bagi pelaku usaha. Dengan memanfaatkan kanal digital, UMKM berpeluang memperoleh informasi mengenai pembinaan dan fasilitas pemerintah tanpa selalu bergantung pada layanan tatap muka.
Namun, pendampingan tetap diperlukan agar pemanfaatan layanan digital berjalan efektif. Tidak semua pelaku usaha memiliki tingkat pemahaman teknologi yang sama, sehingga edukasi menjadi bagian penting dalam proses digitalisasi.
Pendampingan UMKM Berau Dilakukan Bertahap
Diskoperindag Berau berencana melanjutkan pendampingan secara bertahap di berbagai wilayah. Pemerintah daerah ingin memastikan semakin banyak pelaku UMKM memahami pentingnya legalitas sekaligus mampu memanfaatkan layanan pendukung yang tersedia.
Legalitas dan Digitalisasi Dukung UMKM Lebih Profesional
Eva mengatakan penguatan ekosistem UMKM membutuhkan proses yang berkelanjutan. Penerbitan NIB menjadi salah satu langkah awal, sedangkan pemanfaatan layanan digital dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses informasi dan pembinaan.
“Diskoperindag Berau terus melakukan pendampingan secara bertahap di berbagai wilayah. Diharapkan ekosistem UMKM di Kabupaten Berau semakin kuat dan mampu berkembang secara lebih profesional,” pungkas Eva.
Program di Talisayan menunjukkan bahwa penguatan UMKM tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi. Legalitas, akses informasi, pembinaan, dan kemampuan memanfaatkan teknologi juga menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang lebih siap berkembang.
Dengan memperluas pendampingan hingga tingkat kecamatan, Diskoperindag Berau berupaya mendekatkan layanan kepada pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMKM memiliki legalitas dan memanfaatkan layanan pemerintah untuk meningkatkan daya saing.
Baca Juga “Dari UMKM hingga Pariwisata, PGN Dorong Desa Bangun Sumber Ekonomi Mandiri“