DJP Soroti Modus Pecah Perusahaan Tarif Pajak 0,5%

DJP Temukan Modus Pemecahan Perusahaan untuk Mempertahankan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik pemecahan badan usaha yang diduga dilakukan sejumlah wajib pajak untuk tetap memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Modus tersebut dilakukan dengan mendirikan beberapa perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) ketika omzet usaha mendekati batas maksimal penerima insentif.

Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian insentif perpajakan. Fasilitas PPh final UMKM dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berkembang, bukan untuk mempertahankan status usaha kecil melalui pembentukan badan usaha baru.

baca juga”Produk Bisnis Online yang Tetap Laris Setiap Hari“

DJP Menemukan Pola Berulang pada Sejumlah Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pihaknya menemukan pola serupa pada sejumlah wajib pajak badan.

Menurut Inge, perusahaan yang baru berdiri umumnya mengalami kenaikan omzet dalam beberapa tahun pertama. Namun, ketika omzet mulai mendekati batas maksimal penerima tarif PPh final UMKM, aktivitas usaha justru berpindah ke perusahaan baru yang kembali menikmati fasilitas pajak tersebut.

“Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV,” ujar Inge, dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan DJP, pola tersebut ditemukan berulang sehingga mengindikasikan adanya upaya mempertahankan tarif pajak yang lebih rendah melalui pembentukan beberapa badan usaha.

Puluhan Wajib Pajak Tercatat Memiliki Banyak PT dan CV

DJP mengungkapkan praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua pelaku usaha. Berdasarkan data yang dimiliki otoritas pajak, terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari 50 badan usaha berbentuk PT maupun CV.

Selain itu, sekitar 45 wajib pajak orang pribadi tercatat memiliki antara 26 hingga 50 perusahaan berbentuk PT dan CV.

Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi DJP untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan, khususnya bagi badan usaha yang menunjukkan pola pertumbuhan omzet serupa.

Skema Pemecahan Usaha Diduga Memanfaatkan Batas Omzet

Sesuai ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Sementara itu, omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh final sebesar 0,5 persen.

DJP menemukan indikasi bahwa sebagian pelaku usaha membentuk perusahaan baru ketika omzet mendekati batas Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, omzet setiap badan usaha tetap berada dalam kisaran yang memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final UMKM.

Pola serupa juga ditemukan pada badan usaha berbentuk CV. Berdasarkan pengamatan DJP, omzet biasanya meningkat pada tahun pertama hingga tahun keempat. Setelah itu, omzet perusahaan menurun dan diikuti pendirian CV baru dengan aktivitas usaha yang sejenis.

Pemerintah Mengubah Kebijakan Fasilitas Pajak UMKM

Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan bagi badan usaha.

Inge mengatakan pemerintah berharap pelaku usaha terus mengembangkan skala bisnis dan tidak mempertahankan status UMKM hanya untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

“Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi,” kata Inge.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas tarif PPh final UMKM bagi badan usaha berbentuk PT dan CV.

Meski demikian, fasilitas tersebut tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan Baru Diharapkan Mendorong UMKM Naik Kelas

Perubahan kebijakan ini bertujuan memastikan insentif perpajakan tepat sasaran dan dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai UMKM.

Di sisi lain, pemerintah ingin mendorong dunia usaha agar terus meningkatkan kapasitas bisnis tanpa harus membatasi pertumbuhan omzet demi mempertahankan fasilitas pajak.

Dengan pengawasan yang semakin ketat serta penyesuaian regulasi, DJP berharap praktik pemecahan badan usaha untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah dapat diminimalkan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

baca juga”Program Biodiesel B50 Pangkas Impor Solar hingga 300 Ribu Barel per Hari“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *