Pemerintah Siapkan Aturan Baru E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Seller
Pemerintah tengah memfinalisasi revisi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM, seller, dan konsumen di ekosistem e-commerce nasional. Aturan baru tersebut akan mengatur transparansi biaya marketplace hingga mekanisme pengaduan yang lebih jelas di platform digital.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 selesai dalam waktu dekat. Pemerintah menilai pembaruan aturan diperlukan untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara marketplace, penjual, dan konsumen di tengah pertumbuhan perdagangan digital yang semakin pesat.
Baca Juga “Gen Z Bisa Kaya dari UMKM? Ini Alasannya!“
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan revisi regulasi PMSE kini memasuki tahap finalisasi. Aturan tersebut disusun setelah meningkatnya keluhan pelaku usaha terkait biaya layanan dan komisi marketplace yang dinilai memberatkan seller, khususnya UMKM.
“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Budi di Jakarta.
Transparansi Biaya Marketplace Jadi Fokus Regulasi Baru
Dalam revisi aturan PMSE, pemerintah akan mengatur tata kelola marketplace dengan mempertimbangkan tiga unsur utama, yaitu seller, platform digital, dan konsumen. Salah satu poin utama yang diperkuat adalah kewajiban transparansi biaya layanan platform.
Marketplace nantinya diwajibkan menjelaskan secara terbuka seluruh biaya yang dibebankan kepada seller, termasuk biaya administrasi, komisi penjualan, hingga potongan layanan lain. Pemerintah juga meminta setiap platform menyediakan perjanjian kerja sama yang dapat diakses dan diunduh pengguna.
Menurut Budi, transparansi tersebut penting untuk mencegah praktik penetapan biaya yang dianggap sepihak oleh seller. Selain itu, aturan baru diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara marketplace dan pelaku usaha.
“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun itu harus transparan,” ujarnya.
Selain transparansi biaya, pemerintah juga akan mewajibkan marketplace memberikan ruang promosi lebih besar bagi produk lokal dan UMKM. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya saing produk dalam negeri di tengah ketatnya persaingan e-commerce.
Marketplace Wajib Sediakan Layanan Pengaduan Seller dan Konsumen
Revisi aturan PMSE juga akan mengatur mekanisme penyelesaian pengaduan di platform digital. Marketplace diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian atau service level agreement (SLA) yang jelas.
Pemerintah menilai sistem pengaduan yang terukur penting untuk melindungi hak seller maupun konsumen. Selama ini, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan proses penyelesaian masalah yang dinilai lambat dan tidak transparan.
Budi menegaskan regulasi baru dirancang agar hubungan antara seller, platform, dan konsumen berjalan lebih setara. Setiap pihak dinilai harus memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam ekosistem perdagangan digital.
“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” kata Budi.
Kemendag juga memastikan aturan baru tidak akan tumpang tindih dengan kebijakan yang sedang disusun Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia terkait perlindungan UMKM digital.
Pemerintah menyebut kedua regulasi justru akan saling melengkapi untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha di platform online.
Pemerintah Minta Marketplace Tahan Kenaikan Komisi
Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah telah memanggil sejumlah perusahaan marketplace untuk membahas kenaikan biaya layanan kepada seller.
Pemerintah meminta platform digital menunda rencana kenaikan tarif dan komisi yang dinilai dapat membebani UMKM. Langkah ini dilakukan setelah munculnya berbagai keluhan terkait potongan biaya penjualan yang terus meningkat.
“Kami sudah sampaikan, tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan,” ujar Maman di Bali.
Menurutnya, keberlangsungan marketplace dan UMKM harus dijaga secara seimbang karena keduanya merupakan bagian dari ekosistem perdagangan digital nasional. Pemerintah tidak ingin salah satu pihak mengalami kerugian akibat perubahan kebijakan yang dilakukan sepihak.
Maman juga menekankan bahwa kenaikan komisi marketplace seharusnya dibahas lebih dahulu dengan seller. Platform dinilai perlu memberikan sosialisasi dan masa penyesuaian sebelum memberlakukan tarif baru.
Ia menilai komunikasi yang transparan penting untuk menjaga prinsip fairness dalam hubungan bisnis antara marketplace dan pelaku usaha digital.
Biaya Marketplace Dinilai Tekan Margin Keuntungan UMKM
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Izzudin Al Farras Adha menilai kenaikan biaya marketplace semakin menekan margin keuntungan UMKM.
Menurut Izzudin, sebelum penyesuaian tarif pada Mei 2026, take rate marketplace sudah berada di kisaran 18 persen dari total nilai penjualan. Setelah kenaikan terbaru, total potongan terhadap seller disebut telah melampaui 20 persen.
Ia menilai kondisi tersebut memberatkan pelaku UMKM karena margin keuntungan mereka relatif tipis. Di sisi lain, persaingan di marketplace semakin ketat sementara daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
“Persentase tersebut memberatkan sebagian seller marketplace, khususnya yang masih skala UMKM,” katanya.
Izzudin juga menyoroti dominasi pasar e-commerce yang saat ini hanya dikuasai beberapa platform besar. Kondisi itu membuat posisi tawar marketplace terhadap seller semakin kuat.
Menurutnya, banyak UMKM masih kesulitan membangun kanal penjualan mandiri melalui website atau media sosial karena keterbatasan logistik, pembayaran digital, dan strategi pemasaran.
Ketika pelaku usaha memilih keluar dari marketplace, mereka menghadapi tantangan untuk membangun brand awareness dan menarik konsumen secara mandiri di mesin pencarian maupun media sosial.
UMKM Diminta Perkuat Daya Saing Digital
Meski menghadapi tekanan biaya dan persaingan ketat, pelaku UMKM dinilai tetap perlu memperkuat kemampuan bisnis digital agar mampu bertahan dalam ekosistem e-commerce yang terus berubah.
Izzudin menyebut penguatan operasional usaha, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan strategi pemasaran menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing UMKM.
Pemerintah juga didorong segera merespons keluhan seller agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan mendukung pertumbuhan usaha kecil.
Ke depan, revisi aturan PMSE diharapkan dapat menciptakan keseimbangan baru dalam industri e-commerce Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha seller dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi digital nasional.
Baca Juga “UMKM Wajib Geber Transaksi Digital“