<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sertifikasi Halal Archives - optigrowth.id</title>
	<atom:link href="https://optigrowth.id/tag/sertifikasi-halal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://optigrowth.id/tag/sertifikasi-halal/</link>
	<description>Panduan Praktis Mengelola &#38; Mengembangkan Usaha</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Sep 2026 14:21:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Pemprov Sulawesi Tengah Fasilitasi Sertifikasi Halal 40 UMKM</title>
		<link>https://optigrowth.id/pemprov-sulawesi-tengah-fasilitasi-sertifikasi-halal-40-umkm/</link>
					<comments>https://optigrowth.id/pemprov-sulawesi-tengah-fasilitasi-sertifikasi-halal-40-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 14:21:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Legalitas Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Halal]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optigrowth.id/?p=554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemprov Sulawesi Tengah Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 40 UMKMPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optigrowth.id/pemprov-sulawesi-tengah-fasilitasi-sertifikasi-halal-40-umkm/">Pemprov Sulawesi Tengah Fasilitasi Sertifikasi Halal 40 UMKM</a> appeared first on <a href="https://optigrowth.id">optigrowth.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Pemprov Sulawesi Tengah Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 40 UMKM<br>Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal bagi 40 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program tersebut bertujuan meningkatkan daya saing usaha sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20260907081440-4-765612/purbaya-siap-naikkan-ambang-omzet-umkm-bebas-pajak">Purbaya Siap Naikkan Ambang Omzet UMKM Bebas Pajak</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsultan Bidang Pengembangan Jaringan Kerja Sama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah, Irfan, mengatakan pemerintah memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami memfasilitasi sekitar 40 UKM yang belum memiliki sertifikat halal,” kata Irfan di Palu, Senin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari program UMKM Berani Halal yang dijalankan Pemprov Sulawesi Tengah. Program ini membantu pelaku usaha memahami sekaligus menjalani proses pengajuan sertifikasi halal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program UMKM Berani Halal Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha<br>Pemprov Sulawesi Tengah menjalankan program tersebut untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan ini menjadi semakin relevan karena kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk tertentu mulai berlaku pada Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendampingan pemerintah mencakup proses pendaftaran hingga pemenuhan dokumen yang diperlukan. Pelaku usaha juga mendapatkan arahan mengenai mekanisme sertifikasi sesuai karakteristik produk masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SiHalal. Digitalisasi layanan tersebut memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi tanpa harus menjalani seluruh proses secara tatap muka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua Skema Sertifikasi Halal Bisa Diakses UMKM<br>Pelaku UMKM dapat memilih skema sertifikasi berdasarkan karakteristik produknya. Dua mekanisme yang tersedia adalah skema reguler dan self-declare atau pernyataan halal oleh pelaku usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema reguler berlaku bagi produk yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut melibatkan auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan bahan dan proses produksi memenuhi ketentuan kehalalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, skema self-declare ditujukan bagi produk yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat menyatakan kehalalan produknya dengan pendampingan selama proses sertifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilihan skema perlu disesuaikan dengan bahan, proses produksi, dan kriteria produk. Dengan memahami mekanisme sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan proses pengajuan secara lebih tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Produk Olahan Sederhana Dapat Menggunakan Self-Declare<br>Irfan menjelaskan sejumlah produk olahan sederhana dapat mengakses sertifikasi melalui skema self-declare. Contohnya adalah keripik pisang dan keripik sukun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk kategori produk tersebut, proses sertifikasi dapat dilakukan tanpa biaya sertifikasi melalui skema yang sesuai. Namun, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme self-declare memberikan peluang bagi usaha kecil untuk memperoleh sertifikasi dengan proses yang lebih sederhana. Pendampingan tetap diperlukan agar pelaku usaha memahami ketentuan bahan dan proses produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Produk Berbahan Daging Memerlukan Pemeriksaan Lebih Lanjut<br>Persyaratan menjadi lebih ketat untuk produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan. Contohnya adalah abon sapi dan abon ayam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku usaha harus memastikan bahan baku berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan halal. Proses penyembelihan juga perlu mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan sertifikasi halal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau produknya mengandung hewan sembelihan, harus dipastikan tempat mengambil daging atau ayamnya memang bersertifikat halal dan proses penyembelihannya sesuai ketentuan,” ujar Irfan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran bahan dalam proses sertifikasi. Pelaku usaha perlu mengetahui asal bahan baku dan memastikan seluruh rantai produksi memenuhi persyaratan halal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemprov Sulteng Bantu Biaya Skema Reguler<br>Selain pendampingan administrasi, Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah memberikan subsidi biaya bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi melalui skema reguler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan biaya tersebut dapat membantu mengurangi hambatan bagi UMKM yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Fasilitasi ini juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi UMKM, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban. Status tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap bahan dan proses produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UMKM Perlu Menyiapkan KTP dan NIB<br>Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan dasar yang disebutkan pemerintah antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kelengkapan administrasi, kondisi tempat produksi juga menjadi perhatian. Pelaku usaha perlu memastikan area produksi berada dalam kondisi higienis dan mendukung penerapan proses produksi sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persiapan dokumen dan tempat produksi sejak awal dapat membantu memperlancar proses pengajuan. Pelaku usaha juga perlu memastikan informasi mengenai bahan baku dan proses produksi tersedia secara jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing UMKM Sulteng<br>Fasilitasi sertifikasi halal bagi 40 UMKM menunjukkan upaya Pemprov Sulawesi Tengah membantu pelaku usaha menghadapi perubahan ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas produk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepercayaan konsumen. Bagi UMKM, kepemilikan sertifikat juga dapat mendukung perluasan pasar ketika konsumen semakin memperhatikan aspek kehalalan produk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, pendampingan perlu berjalan secara berkelanjutan agar lebih banyak UMKM memahami prosedur sertifikasi. Penguatan literasi halal, kemudahan layanan, dan dukungan pembiayaan dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan daya saing produk Sulawesi Tengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://money.kompas.com/read/2026/09/07/101800626/purbaya-buka-peluang-naikkan-batas-omzet-umkm-bebas-pph">Purbaya Buka Peluang Naikkan Batas Omzet UMKM Bebas PPh</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optigrowth.id/pemprov-sulawesi-tengah-fasilitasi-sertifikasi-halal-40-umkm/">Pemprov Sulawesi Tengah Fasilitasi Sertifikasi Halal 40 UMKM</a> appeared first on <a href="https://optigrowth.id">optigrowth.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optigrowth.id/pemprov-sulawesi-tengah-fasilitasi-sertifikasi-halal-40-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
