<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pajak Archives - optigrowth.id</title>
	<atom:link href="https://optigrowth.id/tag/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://optigrowth.id/tag/pajak/</link>
	<description>Panduan Praktis Mengelola &#38; Mengembangkan Usaha</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Jun 2026 03:26:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Aturan Baru Pajak Marketplace Gabungkan Omzet Penjual</title>
		<link>https://optigrowth.id/aturan-baru-pajak-marketplace-gabungkan-omzet-penjual/</link>
					<comments>https://optigrowth.id/aturan-baru-pajak-marketplace-gabungkan-omzet-penjual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 03:26:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Strategi Scaling Up UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optigrowth.id/?p=361</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aturan Baru Pajak Marketplace Gabungkan Omzet Penjual dari Semua Platform Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optigrowth.id/aturan-baru-pajak-marketplace-gabungkan-omzet-penjual/">Aturan Baru Pajak Marketplace Gabungkan Omzet Penjual</a> appeared first on <a href="https://optigrowth.id">optigrowth.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Aturan Baru Pajak Marketplace Gabungkan Omzet Penjual dari Semua Platform</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap transaksi perdagangan digital melalui aturan baru pajak marketplace. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet penjual yang bertransaksi di lebih dari satu platform akan dihitung secara akumulatif untuk menentukan kewajiban perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dengan sistem ini, data transaksi dari berbagai marketplace akan terintegrasi sehingga perhitungan omzet pelaku usaha menjadi lebih akurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optigrowth.id/usaha-kebutuhan-primer-tetap-prospektif-saat-ekonomi-lesu/"><strong><em>Usaha Kebutuhan Primer Tetap Prospektif Saat Ekonomi Lesu</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">DJP Akan Menggabungkan Data Penjualan dari Berbagai Marketplace</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa seluruh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib menyampaikan data transaksi pedagang kepada DJP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Inge, sistem tersebut memungkinkan DJP menggabungkan data omzet dari berbagai platform selama identitas penjual menggunakan informasi yang sama, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau identitas perpajakan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,&#8221; ujar Inge, dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh, apabila seorang pedagang memperoleh omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP akan menghitung total omzet tahunan sebesar Rp700 juta. Nilai tersebut menjadi dasar penentuan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Perlindungan Tetap Diberikan bagi Pelaku UMKM</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menegaskan kebijakan baru ini tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dengan omzet yang masih rendah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pedagang yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, apabila hasil penggabungan omzet dari seluruh platform menunjukkan total pendapatan telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025, omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Sementara itu, bagian omzet yang melebihi batas tersebut dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Marketplace Perlu Menyesuaikan Sistem Pemungutan Pajak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain mengatur mekanisme penggabungan omzet, aturan baru ini juga mengharuskan marketplace melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta menyampaikan laporan transaksi kepada DJP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inge mengakui kesiapan setiap marketplace masih berbeda-beda. Berdasarkan hasil koordinasi DJP dengan sejumlah penyelenggara PMSE, terdapat platform yang telah menyelesaikan sekitar 50 persen proses penyesuaian sistem. Sementara itu, sebagian lainnya baru mencapai sekitar 25 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan tingkat kesiapan tersebut membuat implementasi aturan memerlukan masa transisi agar seluruh platform dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan secara optimal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">PMK Nomor 37 Tahun 2025 Perkuat Pengawasan Perdagangan Digital</h3>



<p class="wp-block-paragraph">PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Pengumpulan data transaksi secara terintegrasi juga diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan mengurangi potensi ketidaksesuaian pelaporan omzet.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Kebijakan Baru Diharapkan Menciptakan Sistem Pajak yang Lebih Adil</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penerapan aturan baru pajak marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan perdagangan digital. Penggabungan omzet dari berbagai platform diharapkan menghasilkan perhitungan kewajiban pajak yang lebih akurat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan perlindungan bagi UMKM melalui batas omzet bebas PPh hingga Rp500 juta per tahun. Dengan dukungan sistem yang semakin terintegrasi dan kesiapan marketplace sebagai pemungut pajak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem perdagangan digital di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7989384/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-ceper-permata-artha"><strong><em>OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://optigrowth.id/aturan-baru-pajak-marketplace-gabungkan-omzet-penjual/">Aturan Baru Pajak Marketplace Gabungkan Omzet Penjual</a> appeared first on <a href="https://optigrowth.id">optigrowth.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optigrowth.id/aturan-baru-pajak-marketplace-gabungkan-omzet-penjual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dokter dan Influencer Tak Dapat Tarif Pajak UMKM 0,5%</title>
		<link>https://optigrowth.id/dokter-dan-influencer-tak-dapat-tarif-pajak-umkm-05/</link>
					<comments>https://optigrowth.id/dokter-dan-influencer-tak-dapat-tarif-pajak-umkm-05/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 07:25:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Legalitas Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[dokter]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optigrowth.id/?p=269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aturan Baru Pajak UMKM 0,5 Persen: Dokter, Influencer, dan Profesi Bebas Tidak Lagi Berhak Pemerintah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optigrowth.id/dokter-dan-influencer-tak-dapat-tarif-pajak-umkm-05/">Dokter dan Influencer Tak Dapat Tarif Pajak UMKM 0,5%</a> appeared first on <a href="https://optigrowth.id">optigrowth.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Aturan Baru Pajak UMKM 0,5 Persen: Dokter, Influencer, dan Profesi Bebas Tidak Lagi Berhak</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah mempertegas ketentuan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan memberikan kejelasan mengenai jenis usaha serta profesi yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan ini menjadi perhatian banyak pelaku usaha dan pekerja profesional karena pemerintah secara tegas mengecualikan sejumlah profesi dari skema PPh Final UMKM 0,5 persen. Kelompok yang terdampak mencakup tenaga ahli, pelaku industri kreatif, hingga kreator konten digital yang selama ini berkembang pesat di era ekonomi digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optigrowth.id/transaksi-umkm-sumatera-di-e-commerce-tembus-147-juta/"><strong><em>Transaksi UMKM Sumatera di e-Commerce Tembus 14,7 Juta</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Pertahankan Tarif PPh Final UMKM Sebesar 0,5 Persen</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam regulasi terbaru, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 56 yang menyatakan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan omzet tertentu tetap dikenakan pajak final. Skema ini selama beberapa tahun terakhir menjadi instrumen penting untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sumber penghasilan dapat menggunakan fasilitas tersebut. Sejumlah jenis penghasilan secara khusus dikeluarkan dari cakupan tarif PPh Final UMKM.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Profesi Bebas Masuk Daftar Pengecualian Pajak UMKM</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam aturan baru ini adalah penegasan mengenai kategori pekerjaan bebas. Penghasilan yang berasal dari jasa profesi tidak dapat dikenakan PPh Final 0,5 persen meskipun pelakunya memiliki omzet dalam batas tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok profesi bebas yang dikecualikan meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah, konsultan, aktuaris, penilai, dan profesi sejenis lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menilai penghasilan yang berasal dari keahlian profesional memiliki karakteristik berbeda dengan penghasilan usaha pada umumnya. Karena itu, pengenaan pajaknya mengikuti mekanisme perpajakan yang berlaku untuk pekerjaan bebas.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Influencer dan Kreator Konten Digital Juga Tidak Mendapat Fasilitas</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan profesi kreator konten digital ke dalam kategori pekerjaan bebas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok ini mencakup influencer, selebgram, blogger, vlogger, YouTuber, podcaster, hingga pembuat konten yang memperoleh penghasilan dari platform digital dan media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut memberikan kepastian hukum terkait perlakuan perpajakan ekonomi digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas pembuatan konten tidak dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kreator konten, pemerintah juga memasukkan pelaku seni dan hiburan ke dalam daftar pengecualian. Profesi seperti penyanyi, musisi, aktor, sutradara, pelawak, penari, model, pelukis, pemahat, serta kru produksi film tidak lagi dapat menggunakan skema pajak UMKM tersebut.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Sejumlah Profesi Lain Ikut Dikecualikan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan baru ini juga mencakup berbagai profesi lain yang menghasilkan pendapatan berbasis jasa dan keahlian khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa di antaranya adalah pengajar, pelatih, penceramah, moderator, peneliti, penerjemah, penasihat, agen iklan, agen asuransi, pengawas proyek, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau direct selling.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengecualian ini menunjukkan upaya pemerintah untuk membedakan antara pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan atau produksi dengan individu yang memperoleh penghasilan dari kompetensi profesional.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Penghasilan Luar Negeri dan Objek Pajak Khusus Tidak Termasuk</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pekerjaan bebas, pemerintah juga mengecualikan beberapa jenis penghasilan lain dari skema PPh Final UMKM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dan telah dikenakan pajak di negara asal tidak termasuk dalam cakupan tarif final 0,5 persen. Begitu pula dengan penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan perpajakan lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, penghasilan yang secara hukum bukan merupakan objek pajak juga tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan fasilitas PPh Final UMKM.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tujuan Aturan Baru dan Dampaknya bagi Wajib Pajak</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan kategori profesi yang tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM bertujuan menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital dan profesi berbasis keahlian, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap jenis penghasilan dikenakan pajak sesuai karakteristik dan kapasitas ekonominya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi para profesional, kreator konten, dan pekerja bebas lainnya, aturan ini menjadi pengingat penting untuk memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Pelaporan dan penghitungan pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru agar tetap memenuhi prinsip kepatuhan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, pemerintah diperkirakan akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan seiring perubahan model bisnis dan perkembangan ekonomi digital. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak sekaligus menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/7574131/pp-20-tahun-2026-terbit-suap-dan-gratifikasi-tak-bisa-lagi-jadi-pengurang-pajak"><strong><em>PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://optigrowth.id/dokter-dan-influencer-tak-dapat-tarif-pajak-umkm-05/">Dokter dan Influencer Tak Dapat Tarif Pajak UMKM 0,5%</a> appeared first on <a href="https://optigrowth.id">optigrowth.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optigrowth.id/dokter-dan-influencer-tak-dapat-tarif-pajak-umkm-05/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
