<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Maxim Archives - optigrowth.id</title>
	<atom:link href="https://optigrowth.id/tag/maxim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://optigrowth.id/tag/maxim/</link>
	<description>Panduan Praktis Mengelola &#38; Mengembangkan Usaha</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 14:50:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Maxim Indonesia Tanggapi Aturan Baru Komisi Ojol</title>
		<link>https://optigrowth.id/maxim-indonesia-tanggapi-aturan-baru-komisi-ojol/</link>
					<comments>https://optigrowth.id/maxim-indonesia-tanggapi-aturan-baru-komisi-ojol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 14:49:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Franchise & Kemitraan Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Maxim]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://optigrowth.id/?p=201</guid>

					<description><![CDATA[<p>Maxim Indonesia Respons Aturan Baru Komisi Ojol, Soroti Dampak ke Industri Perusahaan Masih Tunggu Dokumen [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://optigrowth.id/maxim-indonesia-tanggapi-aturan-baru-komisi-ojol/">Maxim Indonesia Tanggapi Aturan Baru Komisi Ojol</a> appeared first on <a href="https://optigrowth.id">optigrowth.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Maxim Indonesia Respons Aturan Baru Komisi Ojol, Soroti Dampak ke Industri</h2>



<h3 class="wp-block-heading">Perusahaan Masih Tunggu Dokumen Resmi Perpres Komisi Ojol</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia menyatakan belum menerima dokumen resmi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal komisi ojek online (ojol). Regulasi tersebut diumumkan pemerintah pada 1 Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi sebelum melakukan analisis dampak kebijakan. Ia menilai kajian mendalam diperlukan agar perusahaan dapat memahami implikasi aturan terhadap operasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Hingga saat ini, kami belum menerima dokumen resmi terkait kebijakan penyesuaian komisi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, tanpa kejelasan detail regulasi, perusahaan belum dapat menentukan langkah strategis yang tepat, terutama terkait model bisnis dan keberlanjutan layanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://optigrowth.id/startup-edutech-gandeng-kemenag-diy-digitalisasi-madrasah/"><strong><em>Startup Edutech Gandeng Kemenag DIY Digitalisasi Madrasah</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Maxim Nilai Skema Komisi Saat Ini Masih Kompetitif</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Maxim menegaskan bahwa struktur komisi yang diterapkan saat ini masih tergolong kompetitif di industri. Perusahaan menyebut potongan maksimal 15% yang digunakan saat ini merupakan titik keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi dan tarif yang tetap terjangkau bagi konsumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirhamsyah menjelaskan bahwa formula tersebut telah diuji secara empiris dalam menjaga stabilitas ekosistem. Ia menilai perubahan kebijakan yang terlalu drastis berpotensi mengganggu keseimbangan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Struktur komisi yang kami terapkan saat ini merupakan ekuilibrium optimal dalam industri,” kata dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Maxim juga menyoroti berbagai program perlindungan mitra yang telah berjalan. Perusahaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan asuransi tambahan bagi pengemudi, termasuk kelompok disabilitas.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Ekosistem Ojol Dinilai Kompleks dan Sensitif terhadap Kebijakan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Maxim menilai industri transportasi daring sebagai ekosistem yang kompleks. Komponen tarif, komisi, dan daya beli masyarakat saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut perusahaan, kebijakan yang tidak dirancang secara komprehensif dapat berdampak pada keseimbangan industri. Penyesuaian komisi yang terlalu rendah berpotensi memengaruhi keberlanjutan bisnis platform.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Maxim mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan secara penuh. Pendekatan berbasis data dinilai penting untuk menjaga stabilitas industri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Tetapkan Batas Komisi Ojol Maksimal 8%</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Kebijakan ini diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aturan tersebut, potongan komisi aplikator ditetapkan di bawah 10%, bahkan dapat mencapai sekitar 8%. Selain itu, pengemudi berhak menerima hingga 92% dari total tarif perjalanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Program jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan melalui BPJS menjadi bagian dari kebijakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor transportasi digital.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Maxim Dorong Dialog untuk Cari Solusi Seimbang</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi kebijakan tersebut, Maxim mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku industri. Perusahaan menilai komunikasi yang intensif diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang adil dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maxim menyatakan siap terlibat dalam pembahasan lebih lanjut guna memastikan kebijakan yang diterapkan mempertimbangkan perbedaan model bisnis antar platform.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan kolaboratif dinilai dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya menguntungkan pengemudi, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri dan kenyamanan konsumen.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Penutup: Keseimbangan Regulasi dan Industri Jadi Kunci</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan mengenai batas komisi ojol menunjukkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan bisnis. Regulasi yang tepat dapat meningkatkan kesejahteraan mitra tanpa mengganggu stabilitas industri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri. Dialog yang konstruktif diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6329462/belum-lapor-spt-siap-siap-dapat-teguran-hingga-tagihan-pajak"><strong><em>Belum Lapor SPT? Siap-Siap Dapat Teguran hingga Tagihan Pajak</em></strong></a>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://optigrowth.id/maxim-indonesia-tanggapi-aturan-baru-komisi-ojol/">Maxim Indonesia Tanggapi Aturan Baru Komisi Ojol</a> appeared first on <a href="https://optigrowth.id">optigrowth.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://optigrowth.id/maxim-indonesia-tanggapi-aturan-baru-komisi-ojol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
