Cara Mengurus Izin Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu untuk UMKM
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) memiliki potensi ekonomi bagi pelaku UMKM, mulai dari rotan, bambu, madu, damar, getah, hingga gaharu. Namun, legalitas usaha HHBK tidak menggunakan satu jenis izin yang berlaku untuk seluruh kegiatan.
Jenis legalitas yang diperlukan bergantung pada asal bahan baku, bentuk kegiatan usaha, komoditas, lokasi pemanfaatan, dan skala kegiatan. Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan status sumber HHBK sebelum menentukan perizinan yang harus diurus.
Untuk HHBK yang berasal dari lahan hak atau hasil budidaya, legalitas usaha umumnya berkaitan dengan pendaftaran usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, pemanfaatan HHBK dari kawasan hutan negara memiliki ketentuan kehutanan tersendiri.
Baca Juga “Pemprov Sumut Apresiasi GAMKI Perkuat UMKM, Buka Ruang Kolaborasi Lintas Sektor“
Kenali Asal HHBK Sebelum Mengurus Legalitas
Langkah pertama adalah memastikan dari mana bahan baku HHBK diperoleh. Perbedaan asal bahan baku dapat menentukan jalur legalitas yang harus ditempuh pelaku usaha.
Jika HHBK berasal dari lahan milik sendiri dan kegiatan tersebut merupakan budidaya atau pemungutan yang berada di luar kawasan hutan negara, pelaku usaha perlu mendaftarkan kegiatan usahanya melalui OSS dengan klasifikasi usaha yang sesuai.
Dalam KBLI 2025, kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu tercantum dalam KBLI 02300. Klasifikasi tersebut mencakup antara lain pemungutan rotan, bambu liar, damar, madu, gaharu, getah, dan berbagai hasil hutan bukan kayu lainnya.
Namun, pelaku usaha perlu membedakan kegiatan pemungutan HHBK liar dengan kegiatan budidaya. OSS menjelaskan bahwa KBLI 02300 tidak mencakup kegiatan pertanian untuk menghasilkan komoditas tersebut.
Artinya, pelaku UMKM sebaiknya tidak langsung memilih kode usaha hanya berdasarkan nama komoditas. Jenis kegiatan yang benar harus disesuaikan dengan aktivitas usaha yang benar-benar dilakukan.
Perbedaan Legalitas Berdasarkan Sumber Bahan Baku
Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan pelaku UMKM sebelum menjalankan usaha HHBK.
HHBK dari lahan hak atau budidaya sendiri dapat menggunakan legalitas usaha melalui OSS sesuai kegiatan yang dilakukan. Jika kegiatan termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh liar, KBLI 02300 dapat menjadi salah satu klasifikasi yang relevan berdasarkan uraian kegiatan dalam KBLI 2025.
HHBK dari kawasan hutan negara memiliki persyaratan berbeda. Pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki NIB karena pemanfaatan kawasan dan hasil hutan harus memiliki dasar akses atau persetujuan yang sah.
Bagi masyarakat sekitar hutan, salah satu jalurnya dapat melalui skema Perhutanan Sosial. Regulasi Perhutanan Sosial mencakup kegiatan pemanfaatan dan pemungutan HHBK, termasuk pengayaan atau penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
Untuk kegiatan pemanfaatan hutan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat pula skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). PBPH merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan pemanfaatan hutan.
Dengan demikian, NIB dan legalitas akses terhadap kawasan hutan merupakan dua hal yang perlu dibedakan. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, sedangkan akses pemanfaatan kawasan hutan mengikuti ketentuan kehutanan yang berlaku.
Cara Mengurus Legalitas Usaha HHBK melalui OSS
Bagi pelaku UMKM yang kegiatan usahanya sesuai dengan klasifikasi di OSS, proses awal dapat dilakukan melalui sistem OSS.
Pertama, siapkan data identitas dan informasi usaha yang diperlukan. Pelaku usaha kemudian membuat atau menggunakan akun OSS untuk melakukan pendaftaran kegiatan usaha.
Kedua, tentukan kegiatan usaha berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Pelaku usaha perlu memperhatikan apakah kegiatan berupa pemungutan, budidaya, pengolahan, perdagangan, atau aktivitas lainnya.
Ketiga, pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan tersebut. Untuk kegiatan pemungutan HHBK, KBLI 2025 02300 mencakup berbagai komoditas yang tumbuh liar, termasuk gaharu, rotan, damar, madu, bambu, dan sejumlah hasil hutan lainnya.
Keempat, lengkapi data lokasi dan informasi kegiatan usaha pada OSS. Sistem kemudian menentukan ketentuan perizinan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan.
Kelima, terbitkan NIB setelah seluruh data dan persyaratan yang diminta sistem terpenuhi. NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pelaku usaha tetap perlu memeriksa kewajiban tambahan yang muncul dalam sistem. Persyaratan tersebut dapat berbeda sesuai jenis kegiatan, lokasi, skala usaha, dan ketentuan sektoral.
Perizinan HHBK dari Kawasan Hutan Negara
Pelaku usaha yang memperoleh HHBK dari kawasan hutan negara perlu memperhatikan legalitas pemanfaatan kawasan sebelum melakukan kegiatan komersial.
Masyarakat dapat memanfaatkan skema Perhutanan Sosial sesuai kondisi dan bentuk pengelolaan yang tersedia. Peraturan pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dapat mencakup pemungutan HHBK pada kawasan hutan tertentu.
Pemegang persetujuan Perhutanan Sosial juga memiliki kewajiban melakukan penatausahaan hasil hutan dan memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan.
Sementara itu, pemanfaatan hutan melalui PBPH mengikuti ketentuan sektor kehutanan. Aturan mengenai tata hutan dan pemanfaatan hutan juga telah mengalami pembaruan melalui Permenhut Nomor 23 Tahun 2025, yang berlaku sejak 26 Desember 2025.
Karena regulasi dapat berubah, pelaku usaha sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan. Konsultasi dengan instansi kehutanan setempat juga penting jika sumber HHBK berasal dari kawasan hutan negara.
Perhatikan Dokumen Angkutan dan Asal-Usul HHBK
Legalitas usaha tidak selalu menjadi satu-satunya dokumen yang diperlukan ketika HHBK dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
Pelaku usaha perlu memastikan hasil hutan memiliki dokumen yang membuktikan asal-usul dan legalitas peredarannya sesuai jenis komoditas. Ketentuan tersebut penting terutama bagi hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan negara atau komoditas yang memiliki aturan khusus.
Penatausahaan hasil hutan juga menjadi bagian dari pengelolaan HHBK dalam skema Perhutanan Sosial. Karena itu, pelaku UMKM perlu menyimpan dokumen transaksi, sumber bahan baku, volume produk, dan dokumen pengangkutan secara tertib.
Kelengkapan administrasi akan membantu pelaku usaha ketika melakukan penjualan dalam jumlah besar. Dokumen tersebut juga dapat menjadi bukti ketika pembeli, mitra bisnis, atau pihak berwenang membutuhkan informasi mengenai asal produk.
Gaharu Memerlukan Perhatian Khusus
Gaharu merupakan salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian lebih karena perdagangan jenis tumbuhan tertentu dapat terkait dengan ketentuan konservasi dan perdagangan internasional.
OSS memasukkan pemungutan daun, buah, dan kulit kayu gaharu dalam cakupan KBLI 2025 02300 apabila kegiatan tersebut merupakan pemungutan hasil hutan yang tumbuh liar.
Namun, klasifikasi usaha tersebut tidak otomatis memberikan hak untuk mengambil gaharu dari kawasan tertentu. Pelaku usaha tetap harus memastikan sumber bahan baku dan legalitas pemanfaatannya.
Peredaran tumbuhan dan satwa liar juga memiliki mekanisme dokumen tersendiri. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menjelaskan mekanisme peredaran TSL, termasuk penggunaan dokumen SATS-DN dan SATS-LN pada kondisi yang dipersyaratkan.
Karena itu, pelaku usaha gaharu yang hendak mengirim produk antardaerah atau melakukan perdagangan internasional perlu memeriksa persyaratan konservasi yang berlaku. Persyaratan tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan kepemilikan NIB.
Baca Juga “Kejar Wajib Halal, Kaltim Hadapi Rasio Satu Pendamping untuk 184 UMKM“