Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, CV dan PT Dikecualikan

Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, CV dan PT Tak Lagi Masuk Kriteria

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha kecil dimanfaatkan secara lebih tepat sasaran.

Baca Juga “Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%! Cuma Berlaku buat Wajib Pajak Ini“

Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penyempurnaan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Pemerintah kini memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif final tersebut serta memperketat sejumlah kriteria yang sebelumnya menimbulkan berbagai interpretasi di lapangan.

Pemerintah Tegaskan Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Menjadi Biaya Fiskal

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat aspek integritas dalam sistem perpajakan nasional. Melalui penyisipan Pasal 20A, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut berlaku termasuk terhadap pemberian yang dilakukan kepada pejabat publik asing. Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan praktik korupsi tidak memperoleh keuntungan fiskal dalam bentuk pengurangan pajak.

Daftar Profesi yang Tidak Berhak Menggunakan PPh Final 0,5 Persen

Pemerintah tetap mengecualikan sejumlah profesi yang menjalankan pekerjaan bebas dari skema PPh Final UMKM. Kelompok ini mencakup profesi yang mengandalkan keahlian khusus dan memperoleh penghasilan dari jasa profesional.

Beberapa profesi yang tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, serta tenaga ahli sejenis lainnya.

Selain itu, aturan juga mencakup pekerja kreatif dan publik figur seperti musisi, penyanyi, pembawa acara, aktor, influencer, selebgram, blogger, vlogger, pelukis, penari, hingga seniman lainnya. Atlet, agen asuransi, agen iklan, pengawas proyek, pelatih, moderator, penceramah, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang juga termasuk dalam daftar pengecualian.

PPh Final UMKM Kini Hanya Berlaku untuk Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi

Perubahan paling signifikan terdapat dalam Pasal 57. Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan tertentu dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Kategori badan usaha yang masih dapat menggunakan fasilitas tersebut hanya mencakup perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi. Dengan ketentuan baru ini, badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi tercantum sebagai pihak yang berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Langkah tersebut menunjukkan perubahan kebijakan yang lebih fokus pada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan usaha secara perorangan atau melalui bentuk badan usaha sederhana.

Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Fasilitas PPh Final

Pemerintah juga memperjelas sejumlah kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat menggunakan tarif final 0,5 persen.

Pengecualian berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif pajak normal, memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, berstatus bentuk usaha tetap (BUT), atau telah melampaui batas omzet yang ditentukan.

Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan memberikan jasa profesional sejenis pekerjaan bebas juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan badan usaha sebagai sarana memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Perhitungan Omzet Kini Mengutamakan Substansi Ekonomi

Melalui Pasal 58, pemerintah mengubah pendekatan dalam menentukan batas omzet Rp4,8 miliar. Sebelumnya, batas tersebut dihitung berdasarkan masing-masing entitas usaha.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menilai peredaran bruto berdasarkan keseluruhan aktivitas ekonomi yang dimiliki wajib pajak. Pendekatan ini menekankan substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum usaha.

Perhitungan omzet mencakup seluruh penghasilan usaha dan jasa yang diterima dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Nilai tersebut dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan, diskon tunai, atau pengurangan sejenis.

Bagi pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta, pemerintah juga menggabungkan omzet suami dan istri dalam penentuan batas peredaran bruto.

Masa Transisi dan Perpanjangan Fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

PP Nomor 20 Tahun 2026 turut memberikan masa transisi bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Wajib pajak yang masa penggunaan fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2024 tetap dapat memanfaatkan tarif final hingga tahun pajak 2026. Sementara itu, wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2025 masih dapat menggunakan tarif final hingga akhir tahun pajak 2026.

Pemerintah juga memastikan surat keterangan yang telah dimiliki wajib pajak tetap berlaku selama seluruh persyaratan penggunaan fasilitas masih terpenuhi.

Regulasi Baru Dorong Kepastian Hukum dan Ketepatan Sasaran Insentif Pajak

Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menilai PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan wajib pajak.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memperkuat integritas sistem perpajakan melalui larangan pengakuan suap dan gratifikasi sebagai biaya fiskal, tetapi juga menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM agar sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah berupaya memastikan insentif PPh Final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan. Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak dan penyalahgunaan fasilitas diharapkan menjadi lebih efektif seiring penerapan ketentuan yang lebih jelas dan terukur.

Baca Juga “Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Tak Lagi Masuk Kriteria“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *