DPRD Pati Pastikan UMKM Kecil Bebas Pajak Makanan dan Minuman
Keputusan DPRD Kabupaten Pati untuk menghapus pajak bagi pelaku UMKM makanan dan minuman disambut positif oleh pedagang kecil di daerah tersebut. Kebijakan itu dinilai mampu meringankan beban usaha masyarakat yang selama ini terdampak kondisi ekonomi dan penurunan daya beli.
Baca Juga “ITB Cyber Clinic, Ruang Kolaborasi Keamanan dan Ketahanan Siber untuk UMKM“
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, memastikan pelaku usaha kecil dengan penghasilan terbatas tidak akan dikenakan pajak daerah. Pernyataan itu disampaikan setelah DPRD menerima aspirasi dari pelaku UMKM dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Ali, kebijakan pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil, khususnya pedagang makanan dan minuman yang menjalankan usaha berskala mikro.
Penolakan Pajak UMKM Muncul dari Pedagang dan PKL
Sebelumnya, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 memicu protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Pedagang kaki lima, warung makan, hingga pelaku usaha kecil menilai aturan tersebut berpotensi menambah beban operasional usaha mereka. Penolakan kemudian muncul melalui aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan AMPB bersama pelaku UMKM di Kabupaten Pati.
Mereka meminta pemerintah daerah mencabut kebijakan pajak restoran dan makanan-minuman yang dinilai memberatkan usaha kecil.
Menurut para pedagang, kondisi UMKM saat ini masih membutuhkan dukungan agar mampu bertahan di tengah persaingan usaha dan kenaikan biaya produksi.
DPRD Tetap Revisi Perda Pajak Daerah
Meski pajak UMKM dipastikan dihapus, DPRD Pati tetap melanjutkan proses revisi Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Sebab, aturan tersebut tidak hanya mengatur sektor makanan dan minuman, tetapi juga berbagai sumber pendapatan daerah lainnya.
Ali menjelaskan revisi dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib melakukan perubahan regulasi agar kebijakan pajak lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus tetap menjaga pendapatan asli daerah atau PAD.
Restoran Besar Tetap Akan Dikenakan Pajak
DPRD Pati menegaskan penghapusan pajak tidak berlaku bagi restoran besar dengan omzet tinggi. Rumah makan berskala besar tetap diwajibkan membayar pajak daerah sebagai bagian dari kontribusi terhadap PAD.
Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati masih membahas batas omzet yang akan dijadikan acuan dalam penerapan pajak restoran.
Ali menyebut restoran dengan omzet miliaran rupiah tetap masuk kategori wajib pajak. Sementara pedagang kecil dan PKL akan diprioritaskan mendapatkan pembebasan pajak agar usaha mereka tidak terbebani.
Pembahasan mengenai formula resmi dan batas omzet UMKM yang dibebaskan pajak masih terus dilakukan sebelum aturan final ditetapkan.
Pedagang Makanan Sambut Positif Keputusan DPRD
Keputusan DPRD Pati mendapat respons positif dari pelaku usaha kecil. Salah satu pedagang makanan di Pati, Supriyono, mengaku lega setelah aspirasi pedagang diterima oleh DPRD.
Menurutnya, penghapusan pajak akan membantu pedagang kecil mempertahankan usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mencari sumber pendapatan lain tanpa membebani UMKM, warung makan, dan pedagang kaki lima yang penghasilannya terbatas.
Kebijakan Pajak Dinilai Harus Berpihak pada UMKM
UMKM selama ini menjadi salah satu sektor penting penggerak ekonomi daerah karena menyerap banyak tenaga kerja dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, kebijakan perpajakan dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Langkah DPRD Pati menghapus pajak UMKM dinilai menjadi upaya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil sekaligus menciptakan kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pelaku usaha mikro.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun regulasi pajak yang seimbang antara kepentingan peningkatan PAD dan perlindungan terhadap UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Baca Juga “Desa Cikeas Tumbuh Bersama BRI: Digitalisasi UMKM hingga BUMDes Ayam Petelur“