PRABOWO TARGETKAN RUU KETENAGAKERJAAN RAMPUNG DAN DISAHKAN PADA 2026
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar dapat disahkan pada tahun 2026. Instruksi ini disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta.
Dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Presiden menekankan bahwa regulasi baru tersebut harus berpihak pada kepentingan pekerja dan mampu menjawab dinamika dunia kerja modern. Ia meminta proses legislasi berjalan cepat tanpa mengorbankan kualitas substansi.
baca juga”BRI Dorong UMKM Go Internasional di FHA 2026“
PEMERINTAH PERCEPAT PEMBAHASAN BERSAMA DPR
Presiden menginstruksikan jajaran pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mempercepat pembahasan RUU. Ia menargetkan seluruh proses legislasi dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
Menurut Presiden, regulasi ketenagakerjaan yang baru harus memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha.
Ia juga menekankan bahwa undang-undang tersebut harus menjamin keadilan sosial dan kepastian hukum. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial di Indonesia.
ASPIRASI BURUH JADI FAKTOR PENDORONG UTAMA
Dorongan percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan tidak lepas dari tuntutan serikat pekerja. Presiden Said Iqbal sebagai pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara langsung menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah.
Serikat buruh menilai regulasi baru sangat dibutuhkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang dianggap belum memberikan perlindungan optimal. Mereka juga menginginkan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang lebih adil.
Aspirasi ini menjadi perhatian pemerintah dan memperkuat urgensi percepatan pembahasan. Dialog antara pemerintah dan serikat pekerja diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif.
DPR SIAPKAN SKEMA OMNIBUS LAW KETENAGAKERJAAN
Di sisi legislatif, DPR melalui Badan Legislasi berencana menyusun undang-undang ketenagakerjaan dengan pendekatan omnibus law. Metode ini memungkinkan penggabungan berbagai regulasi dalam satu payung hukum.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa pendekatan omnibus dipilih untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini terfragmentasi. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pekerja.
Proses penyusunan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Partisipasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.
PENYESUAIAN REGULASI SESUAI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pembentukan UU baru ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Putusan tersebut mengharuskan integrasi beberapa undang-undang sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Integrasi ini bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih konsisten.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR telah sepakat untuk membentuk regulasi baru sesuai arahan Mahkamah Konstitusi. Proses ini akan menjadi prioritas legislasi nasional.
DAMPAK BAGI PEKERJA DAN DUNIA USAHA
RUU Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi pekerja, regulasi ini dapat meningkatkan perlindungan, kepastian kerja, dan kesejahteraan.
Sementara bagi dunia usaha, undang-undang ini diharapkan menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi. Regulasi yang jelas akan membantu pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan bisnis jangka panjang.
Keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi undang-undang ini. Pemerintah menargetkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan ekonomi global.
PENUTUP: LANGKAH STRATEGIS MENUJU REFORMASI KETENAGAKERJAAN
Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi sektor ketenagakerjaan. Target pengesahan pada 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum nasional.
Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya. Jika terealisasi sesuai rencana, undang-undang baru ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
baca juga”Deretan Janji Prabowo di Hari Buruh 2026“